Surat Kuasa
Pilih keperluan, isi data kedua pihak, lalu cetak suratnya untuk ditandatangani.
Surat Anda
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama pemberi kuasa]
NIK: [NIK sesuai KTP]
Alamat: [Alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama penerima kuasa]
NIK: [NIK sesuai KTP]
Alamat: [Alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama Pemberi Kuasa di [nama leasing atau dealer], untuk kendaraan dengan data berikut:
Merek/Tipe: [Merek dan tipe]
Tahun: [Tahun pembuatan]
No. Polisi: [Nomor polisi]
No. Rangka: [Nomor rangka]
No. Mesin: [Nomor mesin]
Penerima Kuasa berhak menandatangani dokumen dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk urusan tersebut di atas, sesuai ketentuan yang berlaku di tempat urusan. Kuasa ini tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.
Segala akibat yang timbul dari pemberian kuasa ini menjadi tanggung jawab Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota], [tanggal]
Pemberi Kuasa,
([Nama pemberi kuasa])
Penerima Kuasa,
([Nama penerima kuasa])
Bagian dalam kurung siku belum diisi. PDF A: bentuk umum, pemberi kuasa di kiri. PDF B: bentuk leasing dengan garis KHUSUS, tanggal di kiri. PDF C: bentuk instansi, pemberi kuasa di kanan. Cetak, tempel meterai di atas nama pemberi kuasa, lalu kedua pihak tanda tangan.
Cara memakai
- Pilih keperluan: ambil BPKB, pajak/STNK, urus dokumen, ambil barang, atau lainnya.
- Isi nama, NIK, dan alamat pemberi dan penerima kuasa sesuai KTP, lalu lengkapi data urusannya. Untuk BPKB dan Samsat, salin nomor rangka dan nomor mesin dari STNK.
- Baca suratnya di bawah isian, pilih PDF A, B, atau C, lalu cetak. Tempel meterai di atas nama pemberi kuasa, lalu kedua pihak tanda tangan.
Dasar: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1792 (pengertian pemberian kuasa), 1793 (kuasa boleh dengan surat di bawah tangan), 1795 dan 1796 (kuasa khusus dan kuasa umum); UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Pasal 3 dan 5: meterai Rp10.000 untuk dokumen yang menerangkan kejadian perdata atau dipakai sebagai alat bukti di pengadilan (dicek 20 Oktober 2026).
Contoh surat
Budi Santoso harus berangkat kerja ke luar kota tepat saat BPKB motornya sudah bisa diambil di PT Sumber Rezeki Sejahtera cabang Taliwang. Ia memilih Ambil BPKB, mengisi datanya sebagai pemberi kuasa dan data Siti Aminah, istrinya, sebagai penerima kuasa, lalu menyalin data motor dari STNK. Suratnya berbunyi: “Untuk mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama Pemberi Kuasa di PT Sumber Rezeki Sejahtera cabang Taliwang, untuk kendaraan dengan data berikut:”
Tanya jawab
- Apakah surat kuasa wajib bermeterai?
- Kuasa tetap sah tanpa meterai, karena Pasal 1793 KUHPerdata membolehkan kuasa diberikan lewat surat biasa, bahkan secara lisan. Meterai Rp10.000 (UU No. 10 Tahun 2020) dibutuhkan kalau surat dipakai sebagai alat bukti di pengadilan, dan leasing, Samsat, atau kantor lain biasanya memintanya. Kalau ragu, tempel saja.
- PDF A, B, dan C bedanya apa?
- Ketiganya memuat data yang sama dengan susunan yang berbeda. PDF A memakai susunan yang paling umum: pemberi kuasa tanda tangan di kiri, di atas meterai. PDF B mengikuti formulir leasing, dengan kata KHUSUS di antara dua garis serta tempat dan tanggal di kiri. PDF C mengikuti contoh kantor kecamatan, lebih ringkas, dengan data kedua pihak menjorok dan pemberi kuasa tanda tangan di kanan. Kalau kantor tujuan punya formulir sendiri, pakai formulir itu.
- Apa yang dibawa saat mengambil BPKB?
- Surat kuasa asli bermeterai, KTP asli pemberi dan penerima kuasa, serta fotokopinya. Tiap leasing dan dealer bisa meminta syarat tambahan, misalnya STNK asli atau kartu keluarga, jadi tanyakan dulu sebelum datang.
- Apa beda kuasa khusus dan kuasa umum?
- Kuasa khusus berlaku untuk satu urusan tertentu, sedangkan kuasa umum mencakup pengurusan semua kepentingan pemberi kuasa (Pasal 1795 dan 1796 KUHPerdata). Surat dari tools ini berbentuk kuasa khusus, supaya urusan yang diwakilkan tertulis jelas.
- Bisa dipakai untuk urusan di pengadilan?
- Tidak. Surat kuasa untuk beracara di pengadilan punya syarat sendiri. Mintalah bantuan advokat atau tanyakan ke pos bantuan hukum di pengadilan.
- Kenapa ada tulisan dalam kurung siku?
- Itu bagian yang belum Anda isi. Setelah kolomnya diisi, tulisan itu berganti dengan isian Anda.
- Apakah data saya disimpan?
- Tidak. NIK, alamat, dan data kendaraan diolah di perangkat Anda dan tidak dikirim ke mana pun.
Usulkan format lain
Contoh di video

