Kalkulator THR
Isi gaji dan masa kerja, hasilnya langsung muncul.
Rp
Rp
bulan
THR Anda
Rp0
- Upah sebulan
- Rp0
- Masa kerja
- –
- Rumus
- –
Cara menghitung
Upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap.
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR = 1 × upah sebulan.
Masa kerja 1–11 bulan: THR = masa kerja ÷ 12 × upah sebulan.
Dasar: Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Contoh perhitungan
Masa kerja 8 bulan. Gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000, jadi upah sebulan Rp4.500.000. THR = 8 ÷ 12 × Rp4.500.000 = Rp3.000.000.
Masa kerja 3 tahun. Gaji pokok Rp5.000.000, tanpa tunjangan tetap. Masa kerja lebih dari 12 bulan, jadi THR = 1 × Rp5.000.000 = Rp5.000.000.
Tanya jawab
- Siapa yang berhak THR?
- Pekerja yang sudah bekerja terus-menerus minimal 1 bulan, baik karyawan tetap maupun kontrak.
- Kapan THR paling lambat dibayar?
- Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
- Tunjangan apa yang ikut dihitung?
- Hanya tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayar rutin tanpa melihat kehadiran. Uang makan atau transport yang dihitung per hari masuk tidak ikut. Kalau gaji Anda tidak dirinci menjadi gaji pokok dan tunjangan, isi seluruhnya di kolom gaji pokok.
- Bagaimana kalau perusahaan memberi lebih besar?
- Kalau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan di tempat kerja menetapkan THR yang lebih besar, perusahaan wajib membayar jumlah itu.
- Bagaimana dengan pekerja harian lepas?
- THR pekerja harian lepas dihitung dari rata-rata upah, jadi kalkulator ini belum cocok untuk mereka.
- Apakah hasil ini pasti?
- Hasilnya perkiraan menurut Permenaker 6/2016. Kalau berbeda dengan hitungan perusahaan, tanyakan ke bagian HRD atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Contoh di video
