Semua tools

Kalkulator Waris

Isi harta dan keluarga yang ditinggalkan, bagian tiap ahli waris langsung muncul.

Rp
Rp
Rp

Keluarga yang ditinggalkan

Yang wafat
orang
orang
orang
Ayah
Ibu

Saudara yang masih hidup

orang
orang
orang
orang
orang

Harta waris dibagi

Rp0

Ahli waris
–

Cara menghitung

  1. Harta waris = harta peninggalan dikurangi utang dan biaya jenazah, lalu dikurangi wasiat (paling banyak 1/3).
  2. Janda mendapat 1/4, atau 1/8 bila ada anak. Duda mendapat 1/2, atau 1/4 bila ada anak.
  3. Anak perempuan seorang mendapat 1/2, dua orang atau lebih 2/3. Kalau ada anak laki-laki, semua anak menerima sisa harta dengan perbandingan laki-laki 2 dan perempuan 1.
  4. Ayah mendapat 1/6 bila ada anak. Tanpa anak, ayah menerima sisa. Ibu mendapat 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih, selain itu 1/3. Kalau ibu mewarisi bersama ayah dan janda atau duda, ibu mendapat 1/3 dari sisa sesudah bagian janda atau duda.
  5. Saudara baru mewarisi bila tidak ada anak dan ayah. Saudara seibu mendapat 1/6, atau 1/3 untuk dua orang atau lebih. Saudara perempuan kandung atau seayah mendapat 1/2 atau 2/3. Bersama saudara laki-laki, mereka menerima sisa dengan perbandingan 2 : 1.
  6. Kalau jumlah bagian melebihi harta, semua bagian dikecilkan berimbang (aul). Kalau ada sisa dan tidak ada yang berhak atas sisa, sisanya dibagi berimbang ke semua ahli waris (rad).

Dasar: Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991), Buku II Hukum Kewarisan, Pasal 171–193; Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1994 tentang maksud Pasal 177 KHI.

Contoh perhitungan

Suami wafat, meninggalkan istri, 1 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Harta waris Rp320.000.000. Istri mendapat 1/8 = Rp40.000.000. Sisa Rp280.000.000 dibagi 2 : 1 : 1, jadi anak laki-laki Rp140.000.000 dan tiap anak perempuan Rp70.000.000.

Istri wafat, meninggalkan suami dan 2 saudara perempuan kandung. Harta waris Rp70.000.000. Bagiannya 1/2 + 2/3 = 7/6, lebih dari seluruh harta. Dengan aul, suami mendapat 3/7 = Rp30.000.000 dan tiap saudara perempuan 2/7 = Rp20.000.000.

Suami wafat, meninggalkan istri dan 1 anak perempuan. Harta waris Rp100.000.000. Bagiannya 1/8 + 1/2 = 5/8, masih ada sisa. Dengan rad, istri mendapat 1/5 = Rp20.000.000 dan anak perempuan 4/5 = Rp80.000.000.

Tanya jawab

Bagaimana dengan harta bersama suami istri?
Pisahkan dulu. Kalau salah satu wafat, separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup (Pasal 96 KHI). Yang diisi di kolom harta peninggalan hanya harta bawaan pewaris ditambah separuh harta bersama miliknya.
Kenapa saudara tidak mendapat bagian padahal anaknya perempuan?
Pasal 181 dan 182 KHI memberi bagian kepada saudara hanya bila pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah. Anak di sini berarti anak laki-laki maupun perempuan.
Kenapa janda atau duda ikut menerima sisa (rad)?
Pasal 193 KHI membagi sisa harta secara berimbang di antara para ahli waris dan tidak mengecualikan janda atau duda. Sebagian kitab fikih berpendapat lain, jadi hasilnya bisa berbeda dengan hitungan yang memakai pendapat itu.
Siapa yang belum dihitung di sini?
Kakek, nenek, paman, cucu yang menggantikan orang tuanya yang wafat lebih dulu (Pasal 185), anak yang lahir di luar perkawinan, saudara kandung bersama saudara seayah, dan kasus musyarakah. Kalau keluarga Anda termasuk salah satunya, tanyakan ke Pengadilan Agama.
Berapa batas wasiat?
Paling banyak 1/3 harta sesudah utang, kecuali semua ahli waris setuju. Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku kalau semua ahli waris menyetujuinya (Pasal 195 KHI).
Bolehkah keluarga membagi dengan cara lain?
Boleh. Para ahli waris dapat bersepakat membagi secara damai, asalkan masing-masing sudah tahu bagiannya (Pasal 183 KHI).
Apakah hasil ini pasti?
Hasilnya perkiraan menurut Kompilasi Hukum Islam. Untuk pembagian resmi atau bila ada sengketa, ajukan ke Pengadilan Agama setempat.

Contoh di video