Iuran BPJS Kesehatan
Isi gaji atau pilih kelas. Iuran sebulan dan siapa yang membayar langsung terlihat.
Gaji pokok + tunjangan tetap. PNS, TNI, Polri: gaji pokok + tunjangan keluarga.
Anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, atau mertua yang ikut Anda daftarkan. Istri atau suami dan 3 anak pertama sudah termasuk.
Iuran per bulan
Rp0
- Gaji yang dihitung
- –
- Dibayar kantor (4%)
- –
- Dipotong dari gaji (1%)
- –
Cara menghitung
Karyawan: iuran = 5% × gaji sebulan. Kantor membayar 4%, Anda 1%. Gaji di atas Rp12.000.000 dihitung Rp12.000.000. Gaji di bawah UMK dihitung sebesar UMK.
Keluarga tambahan: 1% × gaji per orang, dipotong dari gaji Anda.
Mandiri: tarif kelas × jumlah orang. Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp35.000 (dari Rp42.000, Rp7.000 dibantu pemerintah).
Kartu nonaktif karena menunggak: bayar bulan yang tertunggak (paling banyak 24 bulan) ditambah iuran bulan ini.
Dasar: Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan: Pasal 30 (iuran karyawan 5%), Pasal 32 (batas Rp12.000.000 dan UMK), Pasal 34 (iuran mandiri per kelas), Pasal 42 (tunggakan dan denda). Masih berlaku setelah Perpres No. 59 Tahun 2024 (dicek 31 Oktober 2026); Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 33 (komponen gaji) dan Pasal 36 (iuran anggota keluarga lain 1% per orang).
Contoh perhitungan
Budi Santoso, Staf Administrasi di Taliwang, bergaji Rp4.000.000 dan ikut mendaftarkan ibunya. Kantor membayar 4% × Rp4.000.000 = Rp160.000. Gajinya dipotong 1% untuk dirinya (Rp40.000) dan 1% untuk ibunya (Rp40.000), jadi Rp80.000. Total iuran Rp240.000 per bulan.
Satu keluarga berempat ikut mandiri Kelas III. Iurannya 4 × Rp35.000 = Rp140.000 per bulan. Kalau sudah 6 bulan tidak membayar, supaya kartu aktif lagi bayar 7 × Rp140.000 = Rp980.000.
Tanya jawab
- Siapa saja yang sudah termasuk iuran karyawan?
- Anda, istri atau suami, dan paling banyak 3 anak. Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, dan mertua dihitung sebagai keluarga tambahan, 1% per orang.
- Gaji saya Rp15 juta, kenapa dihitung Rp12 juta?
- Perpres 64/2020 menetapkan batas atas gaji untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp12.000.000. Berapa pun gaji Anda di atas itu, iurannya paling tinggi Rp600.000 per bulan.
- Tunjangan apa yang ikut dihitung?
- Untuk karyawan swasta: gaji pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan yang dibayar tanpa melihat kehadiran. Untuk PNS, TNI, dan Polri: gaji pokok dan tunjangan keluarga.
- Apakah iuran naik di 2026?
- Belum. Perpres 59/2024 tentang kelas rawat inap standar tidak mengubah besaran iuran, jadi iuran masih mengikuti Perpres 64/2020. Tools ini diperbarui kalau ada aturan baru.
- Bagaimana kalau kartu nonaktif karena menunggak?
- Kartu aktif lagi setelah Anda membayar bulan yang tertunggak, paling banyak 24 bulan, ditambah iuran bulan saat Anda ingin aktif. Pilih Mandiri, lalu isi kolom "Bulan menunggak" untuk melihat jumlahnya.
- Ada denda kalau menunggak?
- Ada, tapi hanya kalau Anda dirawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali. Besarnya 5% dari perkiraan biaya rawat inap untuk setiap bulan tertunggak, paling banyak 12 bulan dan paling tinggi Rp30.000.000.
- Apakah hasil ini pasti?
- Hasilnya perkiraan menurut Perpres 64/2020. Tagihan resmi Anda bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN atau ditanyakan ke BPJS Kesehatan di nomor 165.